EDARAN PEMBERKASAN TUPROF TRIBULAN I JANUARI-MARET 2017
Nomor : B. 727/KK.13.13/2/PP.00.5/04/2016 12 April 2017
Sifat : Penting
Lampiran :
H a l : Pencairan Tunjangan Profesi
YTH. 1. Pengawas Madrasah
se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016, Tanggal
30 Desember 2016, tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara beberapa
persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.
Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester II
Tahun Pelajaran 2016/2017
b.
Foto copy sah sertifikat pendidik (
Bukan Scan harus asli legalisir stempel basah )
c.
Foto copy sah ijasah S1/D4 ( Bukan Scan harus asli legalisir stempel
basah )
d.
Print Out NRG Form S26e
e.
Foto Copy Sk Inpasing ( Non PNS Yang sudah Menerima )
f.
Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas (
SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a beserta
lampirannya dan S29d )
g.
SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh pendma setelah setor S29a dan
d )
h.
Cetak Prinscren Analisis kelayakan tunjangan Pada Simpatika
i.
Form Penilaian PKG tahun 2016 dan tahun 2017 yang di tandatangani Kepala
( Form ada pada buku PKG, Format
lampiran 1C untuk guru kelas dan mapel untuk Guru BK/TIK menggunakan Format
lampiran 2C, untuk tandatangan pegawas di kosongi)
j.
Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
k.
Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir (
PNS )
l.
Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
m.
Cetak Jadwal pelajaran berbasis simpatika
n.
Foto copy buku rekening gaji
o.
Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang
pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik)
p.
Aseli keterangan
pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban
kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan
rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
q.
Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format terlampir )
r.
Copy daftar hadir mengajar bulan Januari s.d Maret 2017
s. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel
dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Perlu kami
sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada
Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan
dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik
Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan
SKMTdan Penilaian Kinerja gura ( PKG ).Mengingat
penting dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke
Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 2 Mei 2017. Bagi yang
mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak
mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.