EDARAN PEMBERKASAN TUPROF TRIBULAN I JANUARI-MARET 2017

Nomor     : B. 727/KK.13.13/2/PP.00.5/04/2016                                                                             12 April  2017
Sifat        : Penting
Lampiran :
H a l        : Pencairan Tunjangan Profesi
                                 
YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bedasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.       Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester II Tahun Pelajaran 2016/2017
b.       Foto copy sah sertifikat pendidik ( Bukan Scan harus asli legalisir stempel basah )
c.        Foto copy sah ijasah S1/D4 ( Bukan Scan harus asli legalisir stempel basah )
d.       Print Out NRG Form S26e
e.       Foto Copy Sk Inpasing ( Non PNS Yang sudah Menerima )
f.         Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a beserta lampirannya dan S29d )
g.       SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh pendma setelah setor S29a dan d )
h.       Cetak Prinscren Analisis kelayakan tunjangan Pada Simpatika
i.         Form Penilaian PKG tahun 2016 dan tahun 2017 yang di tandatangani Kepala  ( Form ada pada buku PKG, Format lampiran 1C untuk guru kelas dan mapel untuk Guru BK/TIK menggunakan Format lampiran 2C, untuk tandatangan pegawas di kosongi)
j.         Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
k.        Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
l.         Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
m.      Cetak Jadwal pelajaran berbasis simpatika
n.       Foto copy buku rekening gaji
o.       Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik)
p.       Aseli  keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
q.       Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
r.         Copy daftar hadir mengajar bulan Januari s.d Maret 2017
s.    Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMTdan Penilaian Kinerja gura ( PKG ).Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 2 Mei 2017. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.


Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.




Diberdayakan oleh Blogger.