VERIFIKASI DAN VALIDASI MADRASAH DAN PERBAIKAN DATA EMIS 2017

Nomor      :  B-       Kd.15.13/5/HM.01/2/2017                    Nganjuk , 16 Februari 2017
Sifat          :  Penting
Lampiran : -
Hal            :  Verivikasi dan validasi Satuan
                      Pendidikan (Verval SP) dan Data EMIS
                      Perbaikan Semester Ganjil 2016/2017


KepadaYth.
1.  Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2.  Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3.  Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4.  Kepala RA se-Kab.Nganjuk


                             
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-423/Kw.13.2/5/HM.01/2/2017 ,tanggal 9 Februari 2017, hal Verivikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) dan Data EMIS Perbaikan Semester Ganjil 2016/2017, sehubungan dengan itu maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Melakukan cek Verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017 pada alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm  untuk verval sp dan http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617 untuk uplod data emis perbaikan.
2.    Untuk Madrasah Negeri Wajib melakukan verval sp ulang karena sesuai dengan KMA No 673 Tahun 2016 terdapat perubahan nama madrasah negeri. Verval sp dlakukan dengan cara scan sk penegerian madrasah dan scan KMA perubahan di uplod ke menu ijin operasional madrasah, ijin pendirian dan SK Kemenkumham di kosongi saja. Titik kordinat wajib di update dan uplod scan SK akreditasinya. .
3.    Untuk madrasah negeri dan swasta termasuk RA wajib cek data terlampir terkait perbaikan emis semester ganjil jika pada data terlampir terdapat validasi cek ulang maka madrasah wajib mengisi data emis exel semester ganjil yang dulu dan mendowload aplikasi desktop semester genap tahun 2016/2017 pada aplikasi online emis SDM untuk perbaikan data serta uplod ulang ke aplikasi online emis, petunjuk dan tata cara ada pada lapiran powerpoint ( Wajib di baca ).
4.    Bagi satuan pendidikan MA,MTs,MI dan RA yang tidak melakukan Verivikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP).
5.    Jika madrasah tidak melakukan cek data dan terdapat masalah di kemudian hari serta  data dianggap tidak falid maka madrasah tidak akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada didalamnya ).

Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


UNTUK INFO TAMBAHAN
( NISM berlaku untuk tahun ajaran 2017/2018 semester ganjil  mekanismenya adalah kembali ke 0001 di bedakan tahun masuk siswa dan berlaku di semua jenjang RA,MI,MTs dan MA contoh :
101235230047170001
terdiri  dari 18 digit :
*12 digit NSM
*2 digit 
*4 digit no urut siswa
untuk lebih lengkapnya baca petunjuk juknisnya )
Diberdayakan oleh Blogger.