VERIFIKASI DAN VALIDASI MADRASAH DAN PERBAIKAN DATA EMIS 2017
Nomor : B-
Kd.15.13/5/HM.01/2/2017 Nganjuk , 16 Februari 2017
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Verivikasi dan validasi Satuan
Pendidikan (Verval SP) dan Data EMIS
Perbaikan Semester Ganjil 2016/2017
KepadaYth.
1. Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA se-Kab.Nganjuk
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-423/Kw.13.2/5/HM.01/2/2017
,tanggal 9 Februari 2017, hal Verivikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval
SP) dan Data EMIS Perbaikan Semester Ganjil 2016/2017, sehubungan dengan itu
maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Melakukan cek Verifikasi dan validasi Satuan
Pendidikan (Verval SP) Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017 pada alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm untuk verval sp dan http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617
untuk uplod data emis perbaikan.
2.
Untuk Madrasah Negeri Wajib melakukan verval
sp ulang karena sesuai dengan KMA No 673 Tahun 2016 terdapat perubahan nama
madrasah negeri. Verval sp dlakukan dengan cara scan sk penegerian madrasah dan
scan KMA perubahan di uplod ke menu ijin operasional madrasah, ijin pendirian
dan SK Kemenkumham di kosongi saja. Titik kordinat wajib di update dan uplod
scan SK akreditasinya. .
3.
Untuk madrasah negeri dan swasta termasuk RA
wajib cek data terlampir terkait perbaikan emis semester ganjil jika pada data
terlampir terdapat validasi cek ulang maka madrasah wajib mengisi data emis
exel semester ganjil yang dulu dan mendowload aplikasi desktop semester genap
tahun 2016/2017 pada aplikasi online emis SDM untuk perbaikan data serta uplod
ulang ke aplikasi online emis, petunjuk dan tata cara ada pada lapiran
powerpoint ( Wajib di baca ).
4.
Bagi satuan pendidikan MA,MTs,MI dan RA yang
tidak melakukan Verivikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP).
5.
Jika madrasah tidak melakukan cek data
dan terdapat masalah di kemudian hari serta
data dianggap tidak falid maka madrasah tidak
akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak
berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (Termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang
ada didalamnya ).
Demikian disampaikan untuk menjadikan
perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
UNTUK INFO TAMBAHAN
( NISM berlaku untuk tahun ajaran 2017/2018 semester ganjil mekanismenya adalah kembali ke 0001 di bedakan tahun masuk siswa dan berlaku di semua jenjang RA,MI,MTs dan MA contoh :
101235230047170001
terdiri dari 18 digit :
*12 digit NSM
*2 digit
*4 digit no urut siswa
untuk lebih lengkapnya baca petunjuk juknisnya )