PERMINTAAN PENGAWAS RUANG DAN PANITIA UAMBD MI

Nomor       :    B -  115 /Kk-13.13/2/PP.00.6/1/2017                          Nganjuk,      Februari 2017
Lampiran  :    3 (Tiga) Lembar
Sifat           :    Penting
Perihal      :    Pendataan Panitia dan Pengawas Ruang
UAMBD Tahun Pelajaran 2016/2017


Kepada Yth.
1.    Kepala MIN Se-Kab. Nganjuk
2.    Kepala MIS Se-Kab. Nganjuk


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya Nomor : B-551/Kw.13.2/1/PP.01/1/2017, tanggal 25 Januari 2017 perihal sebagaimana pada pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pedoman Domnis UAMBD 2017 nomor : B-551/Kw.13.2/1/PP.01/1/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar Daerah (UAMBD) Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Harap segera mengirimkan data panitia pelaksanaan UAMBD (untuk penyelenggara) sebagaimana kuota dan format terlampir ;
2.    Harap segera mengirimkan data pengawas ruang pelaksanaan UAMBD dengan ketentuan 2 (dua) pengawas untuk masing-masing ruang ujian sebagaimana format terlampir ;
3.    Mengingat data tersebut akan dijadikan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang panitia dan pengawas ruang UAMBD Tahun Pelajaran 2016/2017, maka dimohon segera mengumpulkan terakhir pada hari Senin tanggal, 13 Februari 2017 pada Seksi Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.


            Demikian untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.


( DATA USULAN PENGAWAS HARUS SESUAI LAMPIRAN KUOTA PADA SURAT )
Diberdayakan oleh Blogger.