PERMINTAAN PENGAWAS RUANG DAN PANITIA UAMBD MI
Nomor : B - 115 /Kk-13.13/2/PP.00.6/1/2017 Nganjuk, Februari 2017
Lampiran : 3 (Tiga)
Lembar
Sifat : Penting
Perihal : Pendataan Panitia dan Pengawas Ruang
UAMBD Tahun Pelajaran 2016/2017
Kepada
Yth.
1.
Kepala
MIN
Se-Kab. Nganjuk
2.
Kepala
MIS
Se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya
Nomor : B-551/Kw.13.2/1/PP.01/1/2017, tanggal 25 Januari 2017 perihal sebagaimana pada
pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pedoman Domnis UAMBD 2017 nomor : B-551/Kw.13.2/1/PP.01/1/2017
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandaar Daerah (UAMBD) Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 kami
sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Harap segera
mengirimkan data panitia pelaksanaan UAMBD (untuk penyelenggara) sebagaimana kuota
dan format terlampir ;
2. Harap segera
mengirimkan data pengawas ruang pelaksanaan UAMBD dengan ketentuan 2 (dua)
pengawas untuk masing-masing ruang ujian sebagaimana format terlampir ;
3. Mengingat data
tersebut akan dijadikan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang panitia dan
pengawas ruang UAMBD Tahun Pelajaran 2016/2017, maka dimohon segera
mengumpulkan terakhir pada hari Senin tanggal, 13 Februari 2017 pada Seksi
Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
( DATA USULAN PENGAWAS HARUS SESUAI LAMPIRAN KUOTA PADA SURAT )