Tindak Lanjut Bimtek K13 Sebagai Guru Inti

Nomor             : B-            /KK.13.13/2/PP.00.5/11/2016                   Nganjuk ,03 Nopember 2016
Sifat                 : Penting
H a l                 : Surat Edaran

Kepada Yth.
1.      Ketua Pokjawas
2.      Ketua KKM & Forum
3.      Ketua KKG/MGMP
Di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Nganjuk


Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-8075/Kw.13.2/1/PP.06/10/2016 Tanggal 19 Oktober 2016  Perihal Pelaksanaan Tindaklanjut Bimtek K-13, Berdasarkan hasil kegiatan Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab bagi guru MI (kelas 3 dan 6), MTs (kelas 9), dan MA (kelas 12) maupun mata pelajaran umum bagi guru MI keas 4,5 dan 6 yang telah dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
 Guru-guru yang sudah mengikuti Tindaklanjut Bimbingan Teknis Kurikulum  dengan keterangan LULUS, Untuk menjadi guru inti dalam melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah dibuat dengan mendeseminasikan (mengimbaskan) hasil-hasil Bimtek K-13 kepada Guru-guru yang belum dibimtek melalui kegiatan KKG/MGMP pada masing-masing KKM di bawah kendali pokjawas.
Setiap tim satuan pendidikan agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tindak lanjut Bimtek K-13 kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Nganjuk untuk diteruskan ke Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Provinsi Jawa Timur, daftar nama Guru sebagaimana terlampir.


Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.