EDARAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA MADRASAH NEGERI

KEPADA YTH.
1.     Kepala MAN se-Kab.Nganjuk
2.     Kepala MTsN se-Kab. Nganjuk
3.     Kepala MIN se-Kab. Nganjuk


Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Sidiarjo nomor: Kw.15.2/5/PP.00/667/2015 tanggal 11 Pebruari 2015 perihal sebagaimana pokok surat serta memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta perubahanya pada Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Bersama ini kami sampaikan pedoman pengelolaan keuangan pada Madrasah Negeri dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk sebagai berikut :
1.       Pengelola Madrasah Negeri sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya hanya memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan keuangan yang berasal dari dana Pemerintah
2.       Bila pada Madrasah Negeri terdapat sumber pembiayaan yang berasal dari dana masyarakat, maka Kepala Madrasah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS atau Pegawai Honorer yang dibayar dari DIPA dilarang turut campur mengelola sumber biaya tersebut. Selanjutnya sumber biaya yang berasal dari dana masyarakat, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002, kewenangan pengelolaanya pada Komite Madrasah dengan mempertimbangkan kesepakatan orang tua siswa dan/atau civitas akademika Madrasah Negeri. Penggunaan dana dimaksud diperbolehkan semata-mata hanya untuk mengoptimalkan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik pada Madrasah.
3.        PNS pada Madrasah Negeri berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang telah disediakan pada DIPA Madrasah Negeri serta Honor Tim, honor kegiatan, honor narasumber yang teknik dan bentuk pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembentukan tim dan penyelenggaraan kegiatan yang mengakibatkan adanya pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada uraian diatas dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a.       Pembentukan Tim dan kegiatan yang pembiayaanya bersumber pada dana pemerintah atau DIPA diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan yang secara umum berlaku pada kegiatan Pemerintahan
b.       Tim dan kegiatan yang pembiayaanya bersumber pada dana masyarakat dapat diselenggarakan dengan ketentuan sangat diperlukan oleh Madrasah Negeri guna optimalisasi layanan kepada peserta didik di atas standar SNP/SPM sebagaimana yang menjadi tuntutan orang tua/ wali peserta didik dan dibuktikan dengan berita acara kesepakatan orang tua/wali peserta didik bersama komite Madrasah.
c.        Pekerjaan Tim dilaksanakan oleh PNS Madrasah Negeri diluar dan/atau melampaui batas maksimal kewajiban tugas pokok Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS, baik batas jam atau batas waktu mengajar, serta batas kewajiban tugas pokok yang melekat pada tugas profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
d.       Pembentukan Tim dan kegiatan dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah, khusus penyelenggaraan Tim dan kegiatan yang sumber pembiayaanya berasal dari dana masyarakat , pembentukanya dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah
4.       Pengadaan barang dan atau jasa pada Madrasah Negeri yang berasal dari DIPA wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaksanaanya harus terpisah dari pengadaan yang bersumber dari pembiayaan dana masyarakat, baik dari sisi anggaran, fisik, waktu, pelaksana kegiatan dan pelaporanya
5.       Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada Madrasah wajib dikelola berdasarkan juklak dan/atau juknis serta ketentuan yang berlaku
6.       Bantuan Ssiwa  Miskin ( BSM ) pada Madrasah wajib dikelola berdasarkan juklak dan/atau juknis serta ketentuan yang berlaku serta secara material dan administrates dana BSM sepenuhnya diserahkan pada siswa yang berhak menerima BSM
7.       Madrasah Negeri wajib mengalokasikan tempat dan menyediakan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi paling sedikit 20 % dari jumlah seluruh peserta didik
8.       Pengelola Madrasah Negeri berkewajiban merencanakan pemenuhan segala kebutuhan layanan pendidikan pada Madrasah secara maksimal melalui DIPA Madrasah sesuai kemampuan pagu anggaran yang ada
9.       Pelaksanaan DIPA pada Madrasah Negeri wajib dilakukan berdasarkan segala ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tertib administrasi dan kebenaran materiil maupun formil


          Demikian untuk dijadikan pedoman dan disampaikan terima kasih.



Diberdayakan oleh Blogger.