EDARAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA MADRASAH NEGERI
KEPADA YTH.
1. Kepala MAN se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN se-Kab. Nganjuk
3. Kepala MIN se-Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil
Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Sidiarjo nomor: Kw.15.2/5/PP.00/667/2015
tanggal 11 Pebruari 2015 perihal sebagaimana pokok surat serta memperhatikan
Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
penyelenggaraan Pendidikan serta perubahanya pada Peraturan Pemerintah nomor 66
Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Bersama ini kami sampaikan pedoman
pengelolaan keuangan pada Madrasah Negeri dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Nganjuk sebagai berikut :
1.
Pengelola Madrasah Negeri sesuai Tugas Pokok
dan Fungsinya hanya memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan keuangan yang
berasal dari dana Pemerintah
2.
Bila pada Madrasah Negeri terdapat sumber
pembiayaan yang berasal dari dana masyarakat, maka Kepala Madrasah, Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS atau Pegawai Honorer yang dibayar
dari DIPA dilarang turut
campur mengelola sumber biaya tersebut. Selanjutnya sumber biaya yang berasal
dari dana masyarakat, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:
044/U/2002, kewenangan pengelolaanya pada Komite Madrasah dengan
mempertimbangkan kesepakatan orang tua siswa dan/atau civitas akademika
Madrasah Negeri. Penggunaan dana dimaksud diperbolehkan semata-mata hanya untuk
mengoptimalkan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik pada Madrasah.
3.
PNS
pada Madrasah Negeri berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang telah disediakan
pada DIPA Madrasah Negeri serta Honor Tim, honor kegiatan, honor narasumber
yang teknik dan bentuk pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembentukan
tim dan penyelenggaraan kegiatan yang mengakibatkan adanya pembayaran honor
sebagaimana dimaksud pada uraian diatas dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a.
Pembentukan Tim dan kegiatan yang pembiayaanya
bersumber pada dana pemerintah atau DIPA diselenggarakan dengan mengacu pada
ketentuan yang secara umum berlaku pada kegiatan Pemerintahan
b.
Tim dan kegiatan yang pembiayaanya bersumber
pada dana masyarakat dapat diselenggarakan dengan ketentuan sangat diperlukan oleh
Madrasah Negeri guna optimalisasi layanan kepada peserta didik di atas standar
SNP/SPM sebagaimana yang menjadi tuntutan orang tua/ wali peserta didik dan
dibuktikan dengan berita acara kesepakatan orang tua/wali peserta didik bersama
komite Madrasah.
c.
Pekerjaan Tim dilaksanakan oleh PNS Madrasah
Negeri diluar dan/atau melampaui batas maksimal kewajiban tugas pokok Pendidik
maupun Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS, baik batas jam atau batas waktu
mengajar, serta batas kewajiban tugas pokok yang melekat pada tugas profesi
pendidik dan tenaga kependidikan.
d.
Pembentukan Tim dan kegiatan dibuktikan dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah, khusus penyelenggaraan Tim dan kegiatan yang
sumber pembiayaanya berasal dari dana masyarakat , pembentukanya dibuktikan
dengan Surat Keputusan Bersama Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah
4.
Pengadaan barang dan atau jasa pada Madrasah
Negeri yang berasal dari DIPA wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
dan pelaksanaanya harus terpisah dari pengadaan yang bersumber dari pembiayaan
dana masyarakat, baik dari sisi anggaran, fisik, waktu, pelaksana kegiatan dan
pelaporanya
5.
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada
Madrasah wajib dikelola berdasarkan juklak dan/atau juknis serta ketentuan yang
berlaku
6.
Bantuan Ssiwa
Miskin ( BSM ) pada Madrasah wajib dikelola berdasarkan juklak dan/atau
juknis serta ketentuan yang berlaku serta secara material dan administrates
dana BSM sepenuhnya diserahkan pada siswa yang berhak menerima BSM
7.
Madrasah Negeri wajib mengalokasikan tempat
dan menyediakan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang tidak mampu
secara ekonomi paling sedikit 20 % dari jumlah seluruh peserta didik
8.
Pengelola Madrasah Negeri berkewajiban
merencanakan pemenuhan segala kebutuhan layanan pendidikan pada Madrasah secara
maksimal melalui DIPA Madrasah sesuai kemampuan pagu anggaran yang ada
9.
Pelaksanaan DIPA pada Madrasah Negeri wajib
dilakukan berdasarkan segala ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tertib
administrasi dan kebenaran materiil maupun formil
Demikian untuk dijadikan
pedoman dan disampaikan terima kasih.