EDARAN TUPROF SEMSTER 2 ( Juli - Desember )

Nomor     : Kd.15.13/2/PP.00.5/       /2015                                                                   Nganjuk ,      Nopember 2015
Sifat         : Penting
Lampiran :
H a l         : Pencairan Tunjangan Profesi
                                 
 KEPADA YTH.
1.        Pengawas PAI se-Kab. Nganjuk
2.        Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
3.        Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
4.        Kepala RA se Kab. Nganjuk

Berdasarkan Surat Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Sidoarjo nomor: Kw.15.1/1/KU.00.2/2205/2015 tanggal, 6 Mei 2015 perihal mekanisme penyelesaian tunggakan anggaran tahun yang lalu. Bersama ini kami harap Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.        Foto copy sah kartu NUPTK
b.        Foto copy sah sertifikat sertifikasi
c.        Foto copy sah kartu Nomor Registrasi Guru ( NRG )
d.        Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
e.        Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
f.         Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
g.        Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan . Untuk lembaga Negeri berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 harus melampirkan SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang minimal TMT 1 Januari 2005.
h.        Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT )
i.          Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadual pelajaran
j.          Foto copy buku rekening gaji
k.        Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur)
l.          Aseli  keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
m.      Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
n.        Copy daftar hadir mengajar bulan Juli s.d Nopember 2015

Berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :
1.        Foto copy sah kartu NUPTK
2.        Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
3.        Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
4.        Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
5.        Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadual pelajaran
6.        Foto copy buku rekening Tunjangan Profesi yang masih aktif
7.        Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai dengan PMA no.42 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA No. 43 Tahun 2014  dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur)
8.        Aseli  keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
9.        Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
10.     Copy daftar hadir mengajar bulan Juli s.d Nopember 2015
11.     Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Pendidikan Agama Islam khususnya dalam penerbitan SKMT dan SKBK.

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 18 Nopember 2015. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.


      Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.