SURAT PENGAJUAN TF SEMESTER II TAHUN 2015

Nomor                    : Kd.15.13/2/PP.00.5/        /2015                                                 Nganjuk ,      Oktoberl 2015
Sifat                        : Penting
Lampiran               : 2 ( dua ) lembar
H a l                        : Pengusulan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
                                  Bagi Guru RA/Madrasah Bukan  Pegawai  Negeri Sipil
                                  ( STF-GBPNS ) Semester I Tahun 2015

KEPADA YTH.
1.       Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
2.       Kepala MAS,MTsS,MIS se-Kab. Nganjuk
3.       Kepala RA se-Kab. Nganjuk


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1022 Tahun 2015 tanggal, 18 Pebruari 2015 petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/ Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengusulkan Guru non PNS calon penerima (STF-GBPNS) Semester I Tahun 2015 dengan persyaratan sebagai berikut :
1.       Berstatus sebagai guru tetap dan aktif mengajar di RA / Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut,di lembaga yang telah memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada Madrasah Negeri maka SK Pengangkatannya oleh Pejabat yang berwenang .
2.       Memiliki NUPTK dibuktikan dengan print out kartu NUPTK ( 16 digit )
3.       Berusia maximal 60 Tahun per 31 Desember 2015
4.       SK Pengangkatan sebagai guru tetap pada RA / Madrasah pertamakali sampai dengan tahun 2015
5.       Diprioritaskan bagi Guru yang :
a.       Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM / minggu ( foto copy jadual dan daftar pembagian jam )
b.       Berkualifikasi S-1 / D IV ( foto copy ijazah terakhir )
c.        Memiliki masa kerja paling lama
d.       Bukan penerima Tunjangan Profesi
6.       Daftar usulan calon penerima subsidi tunjangan fungsional adalah yang sudah menerima pada Semester          I Tahun 2015 dan sampai saat ini masih aktif mengajar pada RA/Madrasah.
7.       Daftar usulan di buat sesuai format terlampir  ( soft dan hard copy ) dengan dilampiri :
a.       Foto copy rekening BNI yang masih aktif
b.       Surat pernyataan kinerja bermaterai Rp. 6.000 ( sebagaimana terlampir )

Berkas  dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal, 30 Oktober 2015 pada jam kerja . Bagi lembaga yang mengumpulkan lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.


             Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

LAMPIRAN :

1 komentar:

  1. Maaf saya mau tanya untuk syarat print out kartu nuptk itu apa bisa menggunakan print out kartu nuptk yang semester lalu? soalnya untuk kepala sekolah di sekolah saya belum bisa cetak kartu nuptk yang semester sekarang .

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.