PERMINTAAN PENGUSULAN BSM SEMESTER 2 Tahun 2015

Nomor                    : Kd.15.13/2/PP.04/        /2015                      Nganjuk ,     September 2015
Sifat                        : Penting
Lampiran               : -
H a l                        : Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin ( BSM )
                                  Semester II Tahun 2015


KEPADA YTH.
1.       Kepala MAS se-Kab.Nganjuk
2.       Kepala MTsS se-Kab. Nganjuk
3.       Kepala MIS se-Kab. Nganjuk


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor: 751 Tahun 2015 tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, bersama ini kami sampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk  akan mengadakan pendataan terkait dengan Bantuan Siswa Miskin program Indonesia pintar.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.       Program Bantuan Siswa Miskin Tahun 2015 diprioritaskan kepada :
a.       Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP )
b.       Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
c.        Siswa dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
d.       Siswa Yatim dan /atau Piatu
e.       Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari Kelurahan/Desa
f.         SIswa terancam putus sekolah
2.   Segera mengusulkan calon penerima BSM semester II Tahun 2015 dengan urutan kriteria sebagaimana poin 1 diatas berdasarkan data aplikasi ofline EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016.
3.       Data pengusulan diharap sesuai dengan aplikasi ofline EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 ( ejaan nama dan identitas lainya ).
4.     Data usulan penerima BSM Semster II Tahun 2015 dikirim ke seksi pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk berupa soft copy ( format terlampir )  dan hard copy ( foto copy kartu sesui kriteria di atas dan diurutkan sesuai dengan pengusulan pada soft copy) paling lambat besok tanggal 21 September  2015.
5.    Bagi lembaga yang belum mengirimkan SPJ BSM semester 1 tidak dapat mengusulkan untuk semester 2 sebelum SPJ di kumpulkan dan bagi madrasah  mengirimkan lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.


                Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

LAMPIRAN :

Surat Resmi

Format Pengusulan ( Dilarang merubah atau menambah isi colom dan ikuti petunjuk pengisian)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.