PERMINTAAN DATA RAKM UNTUK PENCAIRAN DANA BOS


Menindaklanjuti surat Direktorat jenderal Pendidikan Islam nomor : DJ.I/PP.04/1374/2015, tanggal 08 Mei 2015 perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan perubahan mata anggaran DIPA BOS dari MAK 57 (Bansos) ke MAK 52 (Bantuan Operasional), sehingga perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.     Bedasarkan Revisi Petunjuk Teknis BOS untuk pencairan dana BOS madrasah wajib membuat RKAM, Proposal dan SPJ pada setiap pencairan dana BOS, format RKAM sesuai dengan contoh terlampir.
2.   Proposal BOS berisi cofer depan,profil lembaga, foto copy piagam ijin operasional,SK pengangkatan Kepala dan bendahara BOS,surat perjanjian pemberian bantuan BOS (dari Kemenag),Rekening lembaga (dari Kemenag),Surat pernyataan tanggung jawab Kepala Madrasah,Rencana Kegiatan Anggaran (RAB Taunan) dan di jabarkan per semester.
3.    Pembuatan RKAM disesuaikan dengan item (lampiran 3) yang ada pada Revisi juknis Panduan BOS 2015.
4.       SPJ BOS harus sesuai dengan (lampiran 3) yang ada pada Revisi juknis Panduan BOS 2015.
5.       Untuk Mempersiapkan pencairan BOS diharapkan mengumpulkan soft copy dan hard copy RAKM format exel terlampir data paling lambat diterima pada hari kamis tgl 18 Juni 2015 seksi pendidikan Madrasah.


          Demikain untuk dijadikan pedoman dan  atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Lampiran :
Surat Resmi ( Menyusul )

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.